Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar.

Denada S Putri
Sabtu, 05 November 2022 | 11:46 WIB
Tiga Kilogram Sabu dan 948 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Polda Kalbar: Guna Mencegah Hal-hal yang Tidak Diinginkan
Direktur Res Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo (kanan). [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan 948 butir ekstasi dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Yohanes Hernowo di Pontianak belum lama ini. Ia mengatakan pemusnahan itu untuk mencegah hal-hal yang tak dinginkan.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisihkan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/11/2022).

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar. Terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, dan Lapas Kelas II A Pontianak.

Baca Juga:Respon Tidak Terduga dari Rhoma Irama Saat Tahu Anaknya Pakai Narkoba: Saya Sedih, Tapi Enggak Marah, Asal Jangan Murtad

“Dalam kasus ini, kami menangkap dua tersangka, yakni berinisial KD (29) warga Desa Balai Sebut, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Sanggau, dan tersangka SP (63) dengan kasus berbeda, yakni warga Desa Bungkam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ujarnya.

Adapun kronologi pengungkapan penyelundupan barang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu pada 12 Oktober kemarin.

Mendapatkan informasi itu, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial KD alias DY di sebuah rumah di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu seberat dua kilogram dan sebuah toples transparan yang di dalamnya berisi 948 butir ekstasi,” ucapnya.

Kemudian, pada hari yang sama Tim Interdiksi Terpadu Kalbar kembali menangkap tersangka SP (63) warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu yang disimpan di kawasan hutan dekat kebun milik tersangka.

Baca Juga:Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

“Dalam kasus ini, satu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang) karena tersangka sedang bekerja di Malaysia,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila melihat atau mengetahui ada tindakan melanggar hukum, salah satunya penyelundupan narkotika agar bisa dicegah dan diproses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini