SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dan 948 butir ekstasi dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Yohanes Hernowo di Pontianak belum lama ini. Ia mengatakan pemusnahan itu untuk mencegah hal-hal yang tak dinginkan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sudah disisihkan untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar. Terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham, BNN Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, dan Lapas Kelas II A Pontianak.
“Dalam kasus ini, kami menangkap dua tersangka, yakni berinisial KD (29) warga Desa Balai Sebut, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Sanggau, dan tersangka SP (63) dengan kasus berbeda, yakni warga Desa Bungkam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ujarnya.
Adapun kronologi pengungkapan penyelundupan barang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu pada 12 Oktober kemarin.
Mendapatkan informasi itu, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial KD alias DY di sebuah rumah di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu seberat dua kilogram dan sebuah toples transparan yang di dalamnya berisi 948 butir ekstasi,” ucapnya.
Kemudian, pada hari yang sama Tim Interdiksi Terpadu Kalbar kembali menangkap tersangka SP (63) warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu yang disimpan di kawasan hutan dekat kebun milik tersangka.
Baca Juga:Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah
“Dalam kasus ini, satu tersangka masih DPO (daftar pencarian orang) karena tersangka sedang bekerja di Malaysia,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila melihat atau mengetahui ada tindakan melanggar hukum, salah satunya penyelundupan narkotika agar bisa dicegah dan diproses hukum.