Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu

Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'

Bella
Selasa, 08 November 2022 | 19:45 WIB
Video Kebaya Merah Ternyata Pesanan, Pemeran Dibayar Rp 750 Ribu
Tersangka pemeran video porno kebaya merah [Beritajatim]

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Farman. (Antara)

Baca Juga:Siapa Pemesan Video Kebaya Merah Masih Teka Teki, Kayaknya Sulit Tidur Dicari Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak