SuaraKalbar.id - Sebanyak tiga pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, diamankan polisi terkait dugaan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Ketiga pegawai KSOP tersebut diamankan Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa (8/11/2022) malam.
"Kami masih proses penyelidikan sudah mengamankan beberapa barang bukti belum bisa dijelaskan secara detail, masih proses pemeriksaan dan membawa tiga orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, di Tarakan.
Dirinya menjelaskan, tiga orang tersebut diamankan guna mendalami perannya masing-masing dan menyinkronkan keterangan.
Baca Juga:Jika Temukan Polisi di Pringsewu Lakukan Pungli, Segera Hubungi Nomor Ini
Petugas juga telah penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan.
Kemudian tiga pegawai KSOP itu dibawa ke Kantor Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan beserta barang bukti.
Barang bukti yang terlihat dibawa di antaranya berupa berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.
"Ada dugaan gratifikasi atau pungli terkait penerbitan SPB, mereka masih saksi. Kami mendapatkan laporan pungli dari pengusaha kapal kemudian dilakukan kroscek dan didalami prosesnya," ungkapnya.
Namun, Hendy belum menyebutkan inisial dari tiga pegawai KSOP terduga pungli SPB, termasuk bagian mana bertugasnya. (Antara)
Baca Juga:Setoran Uang Pungli Ismail Bolong Dipertanyakan, Polres Bontang: Tidak Ada