251 WNI Dideportasi Malaysia melalui Entikong

Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang

Bella
Kamis, 10 November 2022 | 17:50 WIB
251 WNI Dideportasi Malaysia melalui Entikong
Sebanyak 251 orang WNI/ PMI-B didepotasi pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah.)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 251 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah (PMI-B) dideportasi pemerintah Malaysia dari wilayah Sarawak ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (10/11/2022).

Kepulangan ratusan WNI tersebut didampingi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

“Kami dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan dan mengantar ke 251 WNI/PMI-B yang dibawa oleh Imigrasi Malaysia dari Depo tahanan Imigrasi Bekedu Miri, Sarawak Malaysia menuju ke PLBN Entikong,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia, Raden Sigit Witjaksono dihubungi dari Pontianak, Kamis.

Dirinya menjelaskan, dari 251 orang WNI/PMI-B tersebut, sebanyak 204 sebelumnya ditangkap di wilayah Miri saat bekerja di perusahaan Kelapa Sawit.

Baca Juga:Menaker Apresiasi Kinerja Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI

Ratusan orang WNI tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi seperti paspor dan lainnya sehingga mereka ditangkap oleh Imigrasi Malaysia.

Adapun 204 orang itu terdiri dari laki laki sebanyak 70 orang, perempuan 62 orang. Selain itu juga ada anak-anak dari para PMI-B yang terdiri dari anak lelaki sebanyak 41 orang dan anak perempuan 31 orang. Kemudian ada 47 orang WNI/PMI-B lagi yang ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semuja di Serian, mereka itu terdiri dari 40 orang lelaki dan 7 orang perempuan.

“Total keseluruhannya ada 259 orang dideportasi dalam waktu yang sama kami juga merepatriasi sebanyak delapan orang. Kedelapan orang itu, tujuh orang penghuni shelter dan satu orang yang sedang sakit di Miri juga kami repatriasi hari ini,” katanya.

Sigit menerangkan, para WNI tersebut kebanyakan telah melakukan pelanggaran selama berada di Negara Malaysia, terutama saat masuk, tinggal dan bekerja di Sarawak.

Beberapa kategori pelanggaran dokumen seperti memiliki paspor tetapi masuk, tinggal dan bekerja tidak melalui jalur resmi, tidak memiliki paspor sama sekali dan memiliki paspor namun sudah paspornya sudah kadaluarsa.

Baca Juga:Keppres Jadi WNI Nomor 5 Ditandatangani Jokowi, Sandy Walsh Antar KV Mechelen Menang 5 Gol

“Mereka itu ditangkap dan dideportasi karena telah melakukan pelanggaran seperti menyalahgunakan izin tinggal (overstay), tidak memiliki dokumen, permit kerja dan paspornya habis masa berlaku. Jadi mereka kami damping saat dideportasi, kemudian sesampainya di PLBN Entikong para PMI/WNI B tersebut diserahkan kepada instansi-instansi terkait di PLBN Entikong,” ujar Sigit. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak