Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka

Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya

Bella
Jum'at, 11 November 2022 | 15:37 WIB
Seorang Polisi yang Tembak Mati Buronan di Belu Ditetapkan sebagai Tersangka
Ilustrasi penembakan (istock)

SuaraKalbar.id - Seorang polisi dari Polres Belu atas nama Brigadir RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang buronan kasus penganiayaan berinisial NDL.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menahan Brigadir RS.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Kupang, Jumat.

Dirinya mengatakan, Brigadir RS ditahan di Markas Polda NTT.

Baca Juga:Buntut Pohon Tumbang di Balai Kota Timpa 5 Polisi, Perintah Heru Budi: Pangkas Semua Pohon

RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Araisandy, usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” kata dia.

Hingga saat ini, proses kasus tersebut masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum.

Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.

Baca Juga:Bareskim Klaim Kantongi Bukti Soal Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

NDL terpaksa ditembak saat melarikan diri. Namun saat ditembak NDL disebut polisi menunduk, sehingga tembakan Brigadir RS terkena bagian belakang dari NDL.

Korban kemudian dilarikan ke RS, namun dalam perjalanan NDL meninggal dunia.

Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan pihaknya tidak menolerir tindakan anggotanya yang melakukan pelanggaran yang mengambil atau mencabut nyawa orang.

“Kami tetap proses kasusnya. Saat ini masih berproses dan kalau bersalah akan kami tindak,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak