Dana Transfer Pusat ke Kapuas Hulu sebesar Rp1,4 Triliun, Paling Besar untuk Pendidikan

Jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023

Bella
Senin, 14 November 2022 | 21:10 WIB
Dana Transfer Pusat ke Kapuas Hulu sebesar Rp1,4 Triliun, Paling Besar untuk Pendidikan
Ilustrasi uang rupiah (Unsplash.com/Mufid Majnun)

SuaraKalbar.id - Dana transfer pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun lebih.

"Dana dari pusat itu sudah diatur dan ditekankan lebih besar peruntukannya pada bidang pendidikan," kata Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat Sidang Paripurna pembahasan APBD Tahun 2023, di Gedung DPRD setempat, Senin.

BFransiskus Diaan mengatakan bahwa berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor s-173/pk/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023, mengamanatkan bahwa kewajiban seluruh pemerintah daerah termasuk pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyesuaikan prioritas sebagaimana dalam Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan peruntukkannya atau spesific grant pada APBD tahun 2023.

Di dalam aturan tersebut untuk dana transfer pusat dititik beratkan peruntukannya lebih besar di bidang pendidikan, dibandingkan bidang pekerjaan umum dan kesehatan.

Baca Juga:Bangchan Stray Kids Cicipi Kue Choipan Khas Kalimantan Barat Langsung di Mika Plastik, Netizen: Lokal Banget

Dirinya menjelaskan ketentuan Dana Alokasi Umum spesific grant tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi pemerintah daerah.

"Jika tidak dilaksanakan resikonya adalah akan dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum di tahun 2023," kata Fransiskus.

Dirinya merincikan, transfer dana pusat ke Pemkab Kapuas Hulu yaitu dana transfer umum sebesar Rp999,4 miliar lebih yang terdiri dari dana bagi hasil sebesar Rp75,2 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU)sebesar Rp924,2 miliar.

Sedangkan, untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukkannya sebesar Rp284,3 yang terdiri dari gaji untuk formasi PPPK pengangkatan Tahun 2023 sebesar Rp35,3 miliar, Pendanaan untuk kelurahan sebesar Rp800 miliar, bidang pendidikan sebesar Rp140,7 miliar, bidang kesehatan sebesar Rp46,6 miliar dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp60,8 miliar. (Antara)

Baca Juga:Sering Membawa Sajam dan Marah-Marah ke Orang Tua Sendiri, Seorang Pemuda di Kuala Mandor B Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini