Bergegas Selesaikan Berkas, Perkara Tambang Batu Bara Ilegal Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini fokus penyidik selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum

Bella
Minggu, 18 Desember 2022 | 16:11 WIB
Bergegas Selesaikan Berkas, Perkara Tambang Batu Bara Ilegal Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penampakan Ismail Bolong dkk setelah resmi menjadi tersangka kasus tambang ilegal. (dok istimewa)

SuaraKalbar.id - Pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong saat ini menjadi fokus bagi para penyidik Bareskrim Polri untuk diselsaikan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini fokus penyidik selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Sabtu (17/12/2022).

Dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Baca Juga:Berkas Kasus Ismail Bodong Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam perkara kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, selaku istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ismail Bolong beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Adapun terkait kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Kadiv Humas Dedi mengatakan bahwa penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.

Dedi mengungkapkan, dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Baca Juga:Kabar Terkini Kasus Ismail Bolong, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Perkara Tambang Batu Bara

Penyidik, kata Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” kata Dedi menjelaskan.

Dalam perkara penambangan batu bara ilegal ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini