SuaraKalbar.id - Dua orang warga Semarang berinisial WO (27) dan RI (32) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat, karena terlibat kasus pencurian mobil di wilayah hukum setempat.
"Kedua pelaku warga Semarang yang berdomisili di Kubu Raya, saat ini kedua pelaku itu sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, di Kubu Raya Kalbar, Selasa (24/1/2023).
Arief mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mencongkel jendela rumah pemilik mobil untuk mengambil kunci mobil yang berada di meja ruang tamu dan kunci cadangan didalam kamar korban, pada Kamis (19/1).
Baca Juga:Rumah Ashanty Dibobol Maling, Pelaku Gondol Koleksi Barang Mewah
Setelah itu pelaku menggondol mobil yang terparkir di halaman sebelah rumah korban.
Menyadari mobilnya raib, korban pun melaporkan kehilangan satu unit mobil miliknya ke Polsek Sungai Raya.
Atas laporan tersebut, petugas kepolisian akhirnya menangkap kedua pelaku secara terpisah.
Adapun pelaku WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Sedangkan, pelaku RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Ashanty Polisikan Pelaku Pencurian 14 Tas Mewahnya: Orang Ini...
"Kedua pelaku itu saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya," ujarnya.
Terhadap kedua pelaku, Arief menegaskan terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara. (Antara)