SuaraKalbar.id - Seorang pria bernama DE alias Dekol (24) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF milik PT. AAN yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.
Dekol ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Potianak Kota.
Penangkapan Dekol berawal dari pengembangan kasus pencurian 1 unit mobil DAIHATSU SIGRA-R DELUXE di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh WO dan RI.
Saat diinterogasi, WO mengaku melakukan pencurian lain yaitu sebuah sepeda motor Trail bersama Dekol.
Baca Juga:Gerombolan Remaja Bermotor Serang Warga di Deli Serdang, Satu Orang Kritis Ditusuk
Berdasarkan keterangan tersebut akhirnya polisi bergerak menangkap Dekol.
"WO adalah otak dari pencurian di dua TKP tersebut, saat ini DE beserta barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Trail Merk HONDA CRF sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih dalam." kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Senin (30/1/2023).
Ade mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan WO bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tindak kejahatan di daerah lain.
Dirinya menerangkan, modus operasi kedua tempat kejadian perkara (TKP) sama, yakni melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas pintu atau jendela lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.
"Terhadap tersangka DE terancam Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara." katanya.
Baca Juga:Waspada Menggeber Bawa Motor saat Musim Penghujan, Ini Tips Melewati Lintasan Licin