Viral Pengeroyokan di Singkawang, 7 Orang Diamankan

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang

Bella
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:37 WIB
Viral Pengeroyokan di Singkawang, 7 Orang Diamankan
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mula pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.

Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.

Kemudian, korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.

"Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," tuturnya.

Baca Juga:Bentuk Toleransi, Vihara Dharma Bakti Berbagi Makanan Buka Puasa

Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.

Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.

"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," katanya.

Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya. (Antara)

Baca Juga:Polisi Kemana yah, Balap Liar di Stadion Utama Riau Pekanbaru Harus Menunggu Korban Jiwa Dulu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini