Viral Pengeroyokan di Singkawang, 7 Orang Diamankan

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang

Bella
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:37 WIB
Viral Pengeroyokan di Singkawang, 7 Orang Diamankan
Ilustrasi pengeroyokan penganiayaan (Antara)

Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.

"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," katanya.

Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya. (Antara)

Baca Juga:Bentuk Toleransi, Vihara Dharma Bakti Berbagi Makanan Buka Puasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini