SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AG Alias AGU (24) warga Desa Kalimas ditangkap Satuan Reserse Polsek Kakap Jajaran Polres Kubu Raya karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan bahwa AG Alias AGU merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Th. 2000 warna hitam yang terjadi pada Senin (6/2/23) jam 02.00 Wib.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah" kata Ade, Senin (8/5/2023).
Ade mengatakan, berkat informasi dari warga, AG Alias AGU (24) diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Lintang Dusun Cempaka, Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tanpa perlawanan pada Senin (1/5/2023).
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan Kembali Telan Korban
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak Kepolisian Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.
Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.