Bisnis Solar Ilegal, Seorang Lelaki asal Siantan Hulu Pontianak Terancam 6 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Bella
Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:54 WIB
Bisnis Solar Ilegal, Seorang Lelaki asal Siantan Hulu Pontianak Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Satu unit Truk Tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin alias ilegal berhasil diamankan oleh Kepolisian Polres Kubu Raya pada Selasa (9/5/23) jam 00.10 Wib.

Truk Tangki berwarna Biru Putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang. Truk Tangki tersebut dihentikan oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai ambawang, Desa Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya.

Saat petugas memeriksa kelengkapan BBM Subsidi jenis Solar yang diangkut truk tangki tersebut, sang supir tidak dapat menunjukan dokumen yang diperluhkan sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menguatkan bahwa penangkapan satu unit Truk Tangki yang mengangkut BBM Subsidi jenis Solar tersebut hasil dari informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Hadir di Pontianak, SATU University Hadirkan Jurusan Akuntansi dan Manajemen

"Truk Tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. MEGA JAYA PETROLEUM mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak ± 7.700 Liter diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya" kata Arief saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (12/5/23) pagi.

Menurut Arief, petugas selanjutnya mengamankan pemilik PT. MEGA JAYA PETROLEUM berinisial HO (44) warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Gg. H. Abdulrahman, Kecamatan Siantan Hulu, Pontianak Utara.

"HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya, terang Arief.

"Ini adalah perbuatan ilegal, PT. MEGA JAYA PETROLEUM milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM Subsidi jenis solar maupun BBM Industri jenis solar" katanya lagi.

Baca Juga:Perempuan Jadi Kelompok Terbesar Terjerat Pinjol Ilegal, Gaya Hidup Faktor Utama

Arief menjelaskan, HO mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli solar bersubsidi dari para pengantri dengan kisaran harga Rp. 8.000,- s/d Rp. 8.300,-.

Setelah itu HO selaku pemilik dari PT. MEGA JAYA PETROLEUM akan menampung solar tersebut dan menjual kembali dengan harga Rp.11.500 ke Pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Sintang.

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini