SuaraKalbar.id - Dua orang pria di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) inisial OS dan DD diamankan Polisi lantaran kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula saat Anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka OS menyimpan dan menjual sabu.
“Nah, berbekal informasi tersebut Anggota Satresnarkoba melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap OS dan DD di Jalan Pemuda, Gg Kordinasi," terang Asep melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Pembawa Sabu 1 Kg di Jalan Poros Samarinda-Bontang
"Di rumah OS, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 11 gr, 1 unit Handphone merk oppo warna silver berikut simcard," terangnya.
Sedangkan di badan DD, lanjut Asep, Polisi menemukan 1 kantong plastik warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
Polisi juga mendapati 1 timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone merk Realme warna tosca.
Adapun saat ini, kedua tersangka sudah diamankan ke kantor Polisi untuk pengembngan lebih lanjut.
“Terkait kasus ini Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari dan mengungkap bandar utama dibalik peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Landak ini,” tutupnya.