Karyawan Toko Curi Tas Milik Konsumen di Ayani Mega Mall, Korban Alami Kerugian Hingga Rp7 Juta

Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Bella
Minggu, 09 Juli 2023 | 17:22 WIB
Karyawan Toko Curi Tas Milik Konsumen di Ayani Mega Mall, Korban Alami Kerugian Hingga Rp7 Juta
Ilustrasi mencuri, pencurian, pencuri. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Seorang wanita berinisial MLD (23) diduga mencuri tas milik owner SMC Ponsel, Mandala Putra di Sport Station Ayani Mega Mall, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Vidio yang diduga MLD saat tengah melancarkan aksinya pada Rabu (5/7/2023) itupun kini viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo membenarkan kejadian tersebut.

”Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Polsekta Pontianak Selatan,” kata Tri.

Baca Juga:Bantu Buka Jalan untuk Ambulans yang Membawa Jenazah, Aksi Manusia Silver Ini Jadi Sorotan

Saat diintrogasi, kata Tri, tersangka mengakui perbuatanya tersebut yang telah mencuri tas milik korban.

Adapun saat itu tas milik korban berada meja lalu tersangka menutupkan tas tersebut dengan beberapa barang hingga tidak terlihat lalu dibawa kabur.

"Mandala pada saat itu ketinggalan membawa tas yang ada dalam genggamannya tersebut berwarna hitam dengan merk BALLY, kemudian dalam tas tersebut juga tersimpan uang tunai sebanyak Rp. 7.355.000 di dalam toko Sport Station Ayani Mega Mall," ucap Tri.

"Korban sempat kembali untuk mengecek tasnya tersebut, namun saat dicek tas tersebut sudah tidak ada dan korban pun sempat menanyakan seluruh karyawan yang berada dalam toko tersebut," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Netizen Puji Aksi CEO Blue Bird Ikut Turun Lapangan Jadi Sopir: Atasan Lain Mana Mau

”Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini