Misran dalam pengakuannya mengaku sakit hati ketika diminta berhenti saat berhubungan dengan korban.
"Saya merasa sakit hati karena dia meminta saya untuk berhenti. Apalagi, saya sudah membayar dua ratus ribu," katanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.