"Saat saya keluar dari rumah, ada orang yang akan masuk. Saya panik dan melarikan diri," katanya.
Kapolsek Liang Anggang Kompol Yudo Kumoro Pardede mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar sekitar pukul 05.00 dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melihat seseorang melarikan diri ke arah belakang rumah (hutan), kami segera mengambil tindakan," katanya.
Adapun kondisi jenazah korban saat ditemukan di rumah sudah dalam kondisi tak berdaya.
"Jenazah ditemukan dalam keadaan terlentang dan mengenakan bra," katanya.
Misran dalam pengakuannya mengaku sakit hati ketika diminta berhenti saat berhubungan dengan korban.
"Saya merasa sakit hati karena dia meminta saya untuk berhenti. Apalagi, saya sudah membayar dua ratus ribu," katanya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.