Narapidana Korupsi Setya Novanto Menerima Remisi HUT ke-78 RI

Selain Setya Novanto, terdapat pula ratusan koruptor di lapas tersebut yang juga menerima remisi.

Bella
Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Narapidana Korupsi Setya Novanto Menerima Remisi HUT ke-78 RI
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

SuaraKalbar.id - Setya Novanto, salah satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/23).

Selain Setya Novanto, terdapat pula ratusan koruptor di lapas tersebut yang juga menerima remisi.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana sebanyak 237.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Kunrat seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Baca Juga:HUT RI ke-78, Dua Napi Teroris dan 1.366 Narapidana di Jogja Dapat Remisi

Kurnat menjelasakan bahwa narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini