Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya: Jadwal dan Persyaratan

Jadwal dan Syarat Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya

Bella
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:32 WIB
Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya: Jadwal dan Persyaratan
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Kubu Raya

SuaraKalbar.id - Bagi para pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah melalui program SIM Keliling.

Program SIM Keliling yang diadakan oleh instansi terkait akan memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi atau lembaga terkait lainnya. Berikut adalah jadwal dan persyaratan lengkapnya.

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling:

Senin: Polres Kubu Raya

Baca Juga:Sehari-hari Makan Nasi Jagung, Begini Isi Rumah Kayu Milik Kades Sungai Enau yang Dikenal Amanah dan Sederhana

Selasa: BRI Parit Baru

Rabu: Kantor Desa Kuala II

Kamis: BCA Sungai Raya Dalam

Jum'at dan Sabtu: Pos Desa Kapur

Jadwal tersebut berlaku pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat yang memiliki jadwal padat, sehingga dapat memilih hari yang paling sesuai untuk memperpanjang masa aktif SIM.

Baca Juga:Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023, Ini Dokumen Berikut Biaya yang Mesti Disiapkan

Persyaratan yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM:

1. Fotokopi E-KTP (2 lembar): Pastikan Anda menyertakan dua lembar fotokopi E-KTP yang masih berlaku. Dokumen ini diperlukan sebagai tanda identitas yang sah.

SIM Lama yang masih berlaku: Calon perpanjangan SIM diharuskan membawa SIM lama yang masih berlaku. SIM lama ini akan menjadi salah satu bukti bahwa Anda telah memiliki izin mengemudi sebelumnya.

2. Surat Keterangan Dokter (asli): Sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM, Anda harus mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi. Surat ini harus asli dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.

3. Surat Keterangan Sehat Rohani: Selain aspek fisik, kesehatan rohani juga penting. Maka itu, persyaratan ini memerlukan surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara rohani.

Dengan memastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengoptimalkan proses perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa hambatan.

Program SIM Keliling ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas lebih bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya opsi ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam hal pembaruan izin mengemudi, yang pada gilirannya akan mendukung keselamatan di jalan raya.

Jadi, bagi warga Kabupaten Kubu Raya, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara praktis dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan SIM baru yang sah dan siap digunakan.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini