Sadis! Prada Yuwandi Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani Sempat Setubuhi Korban saat Pingsan

Pelaku menganiaya korban hingga tewas. Korban dicekik, diinjak, dipukul menggunakan batu,

Bella
Jum'at, 15 September 2023 | 17:47 WIB
Sadis! Prada Yuwandi Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani Sempat Setubuhi Korban saat Pingsan
Prada Yuwandi Jadi Tersangka Pembunuhan Sri Mulyani di Sambas sempat setubuhi korban saat pingsan. (Instagram.com)

SuaraKalbar.id - Prada Yuwandi, mantan tunangan sekaligus tersangka pembunuhan Sri Mulyani akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/09/23).

Sebelumnya diketahui, Sri Mulyani dikabarkan hilang sejak akhir tahun 2022 dan kemudian ditemukan tinggal kerangka yang terkubur di Kabupaten Sambas 5 bulan setelahnya.

Usai menjalani sidang militer, akhirnya terkuak krobologi pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @aksaraloka.idn, diketahui pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang menganiaya korban hingga meninggal.

Baca Juga:Ngaku Tobat, Beredar Foto yang Diduga Oklin Fia Tanpa Hijab Berpose Seksi di Atas Ranjang

“Pelaku menganiaya korban hingga tewas. Korban dicekik, diinjak, dipukul menggunakan batu,” tulis keterangan akun tersebut.

Tak sampai disitu, pelaku bahkan ternyata sempat menyetubuhi korban saat pingsan usai dianiaya oleh dirinya di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi dikuburnya mayat korban.

“Saat pingsan, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhi korban,” tambah keterangan tersebut.

Kemudian, pelaku diketahui kembali menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatan sadis yang dilakukan oleh pelaku, keluarga korban berharap agar pelaku dapat mendapatkan hukuman berat dengan cara dihukum mati.

Baca Juga:Viral Foto Cewek Diduga Oklin Fia Aduhai Seksi di Hotel

“Saya minta hukuman mati, hukum yang setimpal karena dia kejam sekali cara membunuhnya,” tegas Malhuri, ayah korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, saat ini diketahui pelaku mendapat dakwaan pasal berlapis.

Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Kemudian, didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak