SuaraKalbar.id - Polsek Kubu mengamankan seorang pria pelaku pengedar narkoba jenis sabu demi modal nikah di Dusun Setia Usaha Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu dini hari (16/09/23), 02.30 WIB.
Pelaku berinisial BI (36) berhasil diamankan pihak kepolisian di rumahnya beserta dengan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan BI di dalam kursi.
"Kemudian ditemukan satu buah timbangan digital merk CHQ warna silver, satu buah pipet yang diruncingkan warna biru transparan, alat hisap (bong), satu unit handphone merk Realme warna abu-abu dan beberapa plastik klip transparan kosong di dalam tas BI," ujar Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, saat dikonfirmasi, Rabu.
Sebelumnya, diketahui BI mendapatkan 2 gram sabu seharga Rp 1 juta rupiah dari pria berinisial WO asal Kampung Beting, Pontianak Timur. Sebanyak 1 gram sabu telah dijual BI kepada pria berinisial DI seharga Rp 1 juta rupiah, sedangkan 1 gram sabu kemudian dipisahkan oleh BI dengan paketan kecil yang dijual seharga Rp 100 ribu rupiah.
Baca Juga:Neymar Kembali Terciduk Selingkuh saat Pacarnya Lagi Hamil, Kini dengan 2 Perempuan Sekaligus
Usai diselidiki tim kepolisian, diketahui bahwa BI ternyata telah menjalankan aksinya dalam mengedar sabu selama 3 tahun demi mengumpulkan modal untuk menikahi tunangannya.
“Pelaku mengakui bahwa ia berani mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu karena untuk modal nikah dan perbuatan itu sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun,” terang Ade.
Mirisnya, saat pelaku yang telah diamankan dan ditemani pihak kepolisian untuk mengambil barang-barang miliknya di salah satu rumah kost, ia malah memergoki tunangannya tengah bersama pria lain di dalam kamar tersebut.
“Pada saat petugas mengambil barang-barang milik BI, di dalam rumah kost tersebut didapati seorang wanita dan seorang lelaki, diketahui wanita tersebut tunangan BI,” ujar Ade.
Saat ini diketahui BI bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya demi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Selain itu, pihak kepolisian turut masih melakukan pengejaran terhadap pengedar DI dan WO.
Kontributor : Maria