SuaraKalbar.id - Kekerasan seksual pada anak masih menjadi masalah serius yang harus segera di selesaikan. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat, sepanjang Januari-September 2023 terdapat 95 kasus kekerasan terhadap anak.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi cukup beragam meliputi seksual, bullying, prostitusi, perebutan hak asuh anak dan narkoba. Dari semua kasus itu, menurut Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyati yang paling banyak adalah kasus kekerasan seksual.
"95 kasus kekerasan terhadap anak sampai saat ini didominasi oleh kekerasan seksual," kata Niyah di Pontianak, mengutip Antara Selasa (31/10/2023).
Menurut Niyah, peran keluarga sangat penting dalam hal menjaga anak dari tindak kekerasan. Keluarga juga sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Baca Juga:Terlanjur Beli Tiket, Fans Kecewa Iwan Fals Mendadak Batal Manggung di Pontianak
"Selain faktor permasalahan dari anaknya sendiri, di sisi lain permasalahan anak muncul dari peran keluarga dalam tumbuh kembangnya anak sangat tidak maksimal," kata katanya.
Salah satu hal yang mempengaruhi peran keluarga terhadap anak adalah Broken Home. Menurut Niyah, hubungan suami istri tak hanya berdampak terhadap pasangan saja, tetapi juga terhadap anak.
Tidak jarang, dunia anak yang seharusnya dipenuhi kehangatan, kasih sayang dan terlindungi dalam pertumbuhannya harus terenggut karena hubungan orang tua yang tidak harmonis. Hal ini kemudian memberi dampak buruk terhadap perilaku dan pertumbuhan sikis maupun psikis anak tersebut.
Munculnya berbagai aplikasi media sosial juga mempengaruhi perilaku anak. Bahkan, hal itu dimanfaatkan segabai alat untuk anak terlibat dalam dunia prostitusi.
"Aplikasi MiChat menjadi satu diantara sumber munculnya kasus prostitusi pada anak", ungkapnya.
Baca Juga:Kronologi Iwan Fals Batal Konser di Pontianak hingga Berujung Somasi
Menurut Niyah, upaya pencegahan prostitusi dan kekerasan lainnya penting dilakukan bersama-sama oleh semua pihak baik keluarga, masyarakat, pemerintah, pengusaha, aparat penegak hukum dan stakeholder lainnya.
"Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah utama penanganan kasus tersebut," kata Niyah.