SuaraKalbar.id - Sebanyak lima warga yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diduga menjadi penipuan dengan modus penyewaan ruang Food Court di Gaia Mall Pontianak, Kalimantan Barat.
Kelima korban masing-masing berinisial HO, JN, LC, WJ, dan JA, mengaku telah membayar lunas uang sewa ruang Food Court di Gaia Mall Pontianak namun hingga saat ini masih belum dapat akses untuk berjualan.
Para korban mengaku telah melakukan pembayaran melalui operator Food Court Mr Koki Indonesia sebagai Mitra Kerja PT Bumiraya Ritel Indonesia yang merupakan pemilik Gaia Mall Pontianak.
Dikutip dari unggahan akun instagram Pontianak Infomedia pada Selasa (31/10/23), Kuasa hukum kelima warga pengusaha UMKM, Tambuk Bow, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat para kliennya tertarik untuk membuka usaha di Gaia Mall Pontianak.
Baca Juga:UMKM Meningkat 135 Persen di SnackVideo, Efektif Sebagai Wadah Promosi
Kemudian, para kliennya tersebut mendapat promosi pemasaran dari pihak PT Bumi Raya Ritel Indonesia tentang penyewaan ruang melalui seorang oknum karyawan perempuan berinisial HL selaku Marketing Manager.
Kelima pelaku UMKM itu pun tertarik untuk menyewa ruang Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak. Pengakuan para korban ini diperkuat dengan sebuah surat Letter Of Intent (LOI) dari PT Bumiraya Ritel Indonesia pada tanggal 06 Agustus 2021 tentang sewa ruang yang ditandatangani oleh HL selaku Marketing Manager dan SS selaku Direktur.
Para korban selanjutnya diarahkan untuk melakukan pembayaran kepada operator dari Foodcourt Mr Koki Gaia Mall Pontianak berinisial BS. Namun sejak pembayaran dilakukan, hingga saat ini para korban belum mendapatkan haknya berupa ruang Food Court di Gaia Mall.