SuaraKalbar.id - Seorang nelayan berinisial SS (48) warga Kabupaten Kubu Raya diringkus polisi karena memiliki narkoba jenis Sabu. Kepada polisi, SS mengaku menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa penangkapan pengguna narkoba jenis sabu berawal dari informasi warga.
SS ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (30/10/23) Pukul 00.00 WIB.
"Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang disimpan SS di dalam Casing Handphonenya," terang Ade dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (7/11/23).
Baca Juga:Profil Rohandi, Pembuat Keripik Pisang Narkoba di Bantul Sempat Dikira Pengangguran
"Saat di interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 Gram adalah miliknya," katanya lagi.
SS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp.150.000.
Saat diperiksa lebih lanjut, SS mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan di laut.
"Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Ade.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterang dari pelaku. Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapatkan pihak kepolisian, SS kerap menggunakan narkoba bersama teman-temanya.
Baca Juga:Cara Membedakan Keripik Pisang Asli dan Narkoba, Hati-hati Bisa Ngefly
"Ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba," kata Ade lagi.