SuaraKalbar.id - Narkotika jenis sabu senilai Rp2 miliar dimusnahkan Satresnarkoba Polres Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (7/11/23). Adapun sabu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 3.969,47 gram dari sitaan sebanyak 4 kilogram.
"Sementara sisanya, akan dihadirkan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Haryanto Putro di Singkawang, Selasa.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada bulan Oktober 2023.
Sabu sebanyak 4 kilogram itu diduga merupakan milik tersangka berinisial L dan P yang ditangkap di sebuah warung di Jalan Pahlawan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga natkotika jenis sabu sebanyak empat kantong plastik warna hijau dan coklat yang disimpan di dalam tas warna hitam yang digantung di sebuah sepeda motor," katanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Singkawang diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, demikian diberitakan Antara.
Baca Juga:Profil Rohandi, Pembuat Keripik Pisang Narkoba di Bantul Sempat Dikira Pengangguran