SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial SUL ditangkap pihak kepilisian karena terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya, Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (18/11) malam. Usai mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera pengawas CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku.
"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Dengan cepat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan," kata Rahmad, Selasa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 cc warna putih merk Suzuki beserta satu kunci kontak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan akan diproses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Rahmad.