SuaraKalbar.id - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMK pada Tahun 2023.
Pada tahun 2023, UMK Pontianak berada di angka Rp2.750.254. Sementara itu, untuk tahun 2024, pemerintah Kota Pontianak menetapkan UMK sebesar Rp2.840.206.
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa kenaikan UMK Pontianak telah disepakati bersama perwakilan buruh, pekerja, dan Dewan Pengupahan di Dinas Ketenagakerjaan Pontianak.
“Kenaikan UMK ini sudah disepakati. Semua aspek diperhatikan supaya berkelanjutan,” kata Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin.
Baca Juga:Kronologi Seorang Lansia Hilang Tenggelam di Sungai Manday Kapuas Hulu
Edi mengungkapkan bahwa dirinya berharap perusahaan patuh terhadap ketetapan UMK Pontianak 2024.
"Saya tidak ingin ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang mendapat upah di bawah UMK," katanya.
Dirinya mengaku akan melakukan evaluasi jika masih ada perusahaan yang memberikan upah untuk karyawan di bawah UMK.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.702.616. Sehingga, UMK Pontianak 2024 berada di atas UMP Kalimantan Barat.
“Angka pengangguran terbuka kita dipengaruhi beberapa faktor, itu tantangan yang harus dihadapi bersama,” kata Edi.
Baca Juga:Kreatif! Aldi Taher Buat Lagu untuk Band Lokal Pontianak, Tuai Pujian Penonton