Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan

Saya yakin, jika Pulau Gelam dilakukan penambangan, maka pulau itu akan tenggelam,

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:00 WIB
Praktik Pasir Kuarsa Rempang di Pulau Kalimantan
Pulau Gelam. [Tim Liputan Investigasi Kolaborasi]

Perubahan kedua terjadi pada 25 Februari 2022. Di mana saham mayoritas PT. Sigma Silica Jayaraya beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.

Kami kembali menelusuri siapa dibalik perusahaan PT. Sigma Group Indonesia tersebut. Pada dokumen AHU, PT. Sigma Group Indonesia disahkan berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0074165.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 22 November 2021.

Perusahaan tersebut juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar, dalam bentuk uang. Di mana mayoritas saham dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan total saham sebanyak 900 lembar atau senilai Rp.900 juta. Sementara sisanya dikuasai oleh pengurus lain, di antaranya Sudirman, selaku direktur sebanyak 30 lembar, Mohani selaku Direktur sebanyak 20 lembar, Hairi, selaku Komisaris Utama sebanyak 30 lembar dan Herma Irwanda sebanyak 20 lembar.

Demikian juga PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM). Berdasarkan data Ditjen AHU, Perusahaan tersebut disahkan pada 19 November 2021, berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0073876.AH.01.01.Tahun 2021.

Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Perusahaan yang mendapatka izin konsesi 1.163,00 Ha, berdasarkan SK : 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022, dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar. Di mana saham mayoritas dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan nilai saham Rp 900 juta atau sebanyak 900 lembar.

Dalam dokumen tersebut, PT. Inti Tama Mineral juga mengalami perubahan data perseroan, baik pada jajaran direksi maupun peralihan penguasaan saham. Perubahan pertama pada 6 Desember 2021. Di mana 200 lembar saham dikuasai oleh PT. Sigma Group Indonesia. Sedangkan 800 lembar saham lainnya, masih dkuasai oleh pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin.
Perubahan kedua terjadi pada 22 Juni 2022, di mana saham mayoritas beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperinda ESDM), Provinsi Kalimantan Barat Syarif Khamaruzaman, mengatakan, izin PT. Sigma Silica Jayaraya dikeluarkan oleh kementerian. Pada saat izin itu dikeluarkan Khamaruzaman mengatakan kewenangan sektor pertambangan berada di pusat. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Izin itu dikeluarkan oleh kementerian. Bukan kami,” Baru lah pada tahun 2022, ada penyerahan atau pendelegasian kewenangan ke provinsi, berdasarkan Perpres 55 tahun 2022. Itu hanya untuk izin tambang non logam,” kata Khamaruzaman saat ditemui pada 22 November 2023.

Dikatakan Khamaruzaman, ketika pendelegasian ke provinsi, proses IUP Ekplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya sudah masuk ke tahapan pengajuan AMDAL.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

“Dan Itu ranahnya berada di DLHK,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini