Dalam dokumen tersebut, PT. Inti Tama Mineral juga mengalami perubahan data perseroan, baik pada jajaran direksi maupun peralihan penguasaan saham. Perubahan pertama pada 6 Desember 2021. Di mana 200 lembar saham dikuasai oleh PT. Sigma Group Indonesia. Sedangkan 800 lembar saham lainnya, masih dkuasai oleh pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin.
Perubahan kedua terjadi pada 22 Juni 2022, di mana saham mayoritas beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (Disperinda ESDM), Provinsi Kalimantan Barat Syarif Khamaruzaman, mengatakan, izin PT. Sigma Silica Jayaraya dikeluarkan oleh kementerian. Pada saat izin itu dikeluarkan Khamaruzaman mengatakan kewenangan sektor pertambangan berada di pusat. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Izin itu dikeluarkan oleh kementerian. Bukan kami,” Baru lah pada tahun 2022, ada penyerahan atau pendelegasian kewenangan ke provinsi, berdasarkan Perpres 55 tahun 2022. Itu hanya untuk izin tambang non logam,” kata Khamaruzaman saat ditemui pada 22 November 2023.
Dikatakan Khamaruzaman, ketika pendelegasian ke provinsi, proses IUP Ekplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya sudah masuk ke tahapan pengajuan AMDAL.
Baca Juga:Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
“Dan Itu ranahnya berada di DLHK,” katanya.
Khamaruzaman mengatakan, secara umum pengajuan izin pertambangan sudah menganut sistem Online Single Submission (OSS). Di mana pelaku usaha mengunggah dokumen atau syarat-syarat yang telah dipersyaratkan.
“Jadi semua sudah sistem online. Jika, seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka izin bisa langsung keluar. Itu pun yang mengeluarkan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu),” terangnya.
Ketika pelaku usaha sudah mendapatkan izin, seperti IUP Eksplorasi misalnya, maka dia wajib membayar jaminan kesungguhan eksplorasi, yang nilainya ditentukan berdasarkan luasan konsesi. Begitu juga ketika masuk pada tahapan operasi produksi, wajib membayar jaminan reklamasi.
Terkait pertambangan di Pulau Gelam, Khamaruzaman, enggan berkomentar. Menurut dia, izin perusahaan tambang tersebut dikeluarkan oleh kementerian.
Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
“Sekali lagi, izin itu dikeluarkan di pusat, kewenangan kami sebatas memberikan pertimbangan teknis, kajian keekonomian dan kajian tata kelola tambang. Itu pun, setelah ada peningkatan status dari eksplorasi ke operasi produksi (OP),” tegasnya.
Tidak Dilengkapi Kajian Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengungkapkan, aktivitas eksplorasi PT. Sigma Silica Jayaraya di Pulau Gelam tidak disertai dengan kajian lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.
Dikatakan Adi Yani, untuk melakukan eksplorasi, harus dilengkapi dokumen lingkungan atau UKL UPL sebagai panduan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.
“Ini yang harus dilihat terlebih dahulu, apakah saat dikeluarkannya izin eksplorasi itu telah disertai dengan dokumen lingkungan atau tidak. Dan nyatanya kan tidak ada. Ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Adi Yani, 22 November 2023.
Terkait dengan pengajuan penerbitan AMDAL, diakui Adi Yani, PT. Sigma Silica Jayaraya telah mengajukan permohonan penerbitan AMDAL, pada awal tahun 2023, khususnya untuk membangun tarsus (terminal khusus) di kawasan Pulau Gelam. Namun, pada saat pemeriksaan baru diketahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan konservasi kelautan.
“Maka, kami sarankan kepada pelaku usaha untuk melakukan koordinasi lebih lanjut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Adi Yani.