SuaraKalbar.id - Dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah ditetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, menjelaskan bahwa dari rapat pleno tersebut, telah ditetapkan 45 caleg terpilih yang berasal dari tujuh daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di sembilan kecamatan di Kubu Raya.
"Dari rapat Pleno terbuka menetapkan 45 caleg terpilih di tujuh daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di sembilan kecamatan di Kubu Raya," kata Kasiono di Sungai Raya, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, perolehan kursi dari masing-masing partai politik adalah sebagai berikut: PKB mendapatkan enam kursi, Partai Gerindra (5 kursi), PDI Perjuangan (7 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai NasDem (9 kursi), PKS (5 kursi), Partai Hanura (2 kursi), PAN (1 kursi), Partai Demokrat (4 kursi), dan PPP (1 kursi).
Baca Juga:Bus Perintis Terperosok ke Parit di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya
Penetapan tersebut, lanjutnya, telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kubu Raya Nomor 432 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih.
Setelah rapat pleno, salinan keputusan penetapan juga telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya dan kepada partai politik yang hadir dalam rapat tersebut.