Polres Kubu Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

edua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya,

Bella
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:05 WIB
Polres Kubu Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
Dua pengedar sabu yang diringkus polisi di Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pria yang kerap menyuplai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram yang sudah dikemas dalam 12 paket hemat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/5) lalu, di sebuah rumah di Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.

"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (18/5) pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik narkoba dan pengedarnya sekaligus pemilik tempat," ujar Ade pada Rabu (28/5).

AR mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp. 500.000 per gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 60 paket hemat yang dijual melalui SN seharga Rp. 300.000 per paket.

Baca Juga:Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun

"Keuntungan yang diperoleh AR dari penjualan sabu ini rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mendapatkan keuntungan dari penjualan dan penggunaan sabu secara gratis," jelas Ade.

Kades Kampung Baru, Kasran, memberikan apresiasi terhadap tindakan Polres Kubu Raya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kubu Raya untuk membersihkan narkoba dari wilayahnya.

"Saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. Kami juga sepakat untuk membantu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba kepada pihak berwenang," tegas Kastan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Gara-gara Live Instagram Sebelum Tawuran, 6 Remaja Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini