Polres Kubu Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu

edua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya,

Bella
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:05 WIB
Polres Kubu Raya Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Kubu
Dua pengedar sabu yang diringkus polisi di Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus dua pria yang kerap menyuplai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kubu. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AR (28) dan SN (36), merupakan warga asli Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram yang sudah dikemas dalam 12 paket hemat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/5) lalu, di sebuah rumah di Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, yang menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.

"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (18/5) pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap pemilik narkoba dan pengedarnya sekaligus pemilik tempat," ujar Ade pada Rabu (28/5).

AR mengakui bahwa ia membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Ia membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga Rp. 500.000 per gram. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 60 paket hemat yang dijual melalui SN seharga Rp. 300.000 per paket.

Baca Juga:Viral Pencurian Anjing di Kubu Raya, Pelaku Gunakan Makanan Beracun

"Keuntungan yang diperoleh AR dari penjualan sabu ini rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya, sementara SN mendapatkan keuntungan dari penjualan dan penggunaan sabu secara gratis," jelas Ade.

Kades Kampung Baru, Kasran, memberikan apresiasi terhadap tindakan Polres Kubu Raya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kubu Raya untuk membersihkan narkoba dari wilayahnya.

"Saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa. Kami juga sepakat untuk membantu memberikan informasi terkait aktivitas narkoba kepada pihak berwenang," tegas Kastan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Gara-gara Live Instagram Sebelum Tawuran, 6 Remaja Diciduk Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini