Suami-Istri di Pontianak Nekat jadi Pencuri demi Bermain Judi Online

Pasangan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali yang terekam CCTV swalayan,

Bella
Senin, 13 Mei 2024 | 15:10 WIB
Suami-Istri di Pontianak Nekat jadi Pencuri demi Bermain Judi Online
Suami-Istri di Pontianak Nekat jadi Pencuri demi Bermain Judi Online. (Suara.com/Polres Kubu Raya)

SuaraKalbar.id - Sebuah peristiwa mencengangkan terjadi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat pasangan suami-istri berinisial GSK (60) dan KI (43) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kubu Raya atas tuduhan pencurian di salah satu swalayan setempat.

Kejadian ini terkuak setelah pihak swalayan melaporkan insiden tersebut kepada Polres Kubu Raya.

Aksi keduanya tertangkap kamera CCTV swalayan saat mereka mencuri barang demi mendapatkan uang untuk kebutuhan berjudi online.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pasangan tersebut ditangkap di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) lalu, setelah penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal.

Baca Juga:Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

"Pasangan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali yang terekam CCTV swalayan. Akibat perbuatan mereka, pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000," ungkap Ade melalui keterangan tertulis yang diterima suarakalbar.id, Senin (13/5/2024).

Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa barang curian seperti kopi, sabun, dan item lainnya yang akan dijual kembali. Hasil penjualan barang curian tersebut akan mereka gunakan untuk bermain judi online.

Ade juga menjelaskan modus operandi pasangan tersebut. Mereka membeli barang kecil, lalu menyelipkannya ke dalam pakaian mereka sebelum membayar di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya di Pontianak Timur.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian ini dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga:7 Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini