Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

BLT pada tahun 2022, itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,

Bella
Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:20 WIB
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial WN, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022. Tersangka WN kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, menyatakan bahwa WN bersama dengan bendahara desa berinisial KN menyelewengkan dana desa dari beberapa item pekerjaan. Salah satu di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nilai sebesar Rp149 juta.

“BLT pada tahun 2022, itu tidak disalurkan kepada masyarakat penerima, malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Panter pada Kamis (4/7/2024).

Tidak hanya menyelewengkan dana BLT, Kades dan bendahara Desa Sungai Nanjung juga diduga mencairkan proyek fiktif tanpa ada pembangunan yang nyata. Nilai kerugian dari proyek-proyek fiktif tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:Bendahara Desa Sungai Nanjung Ketapang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes

“Jadi, dari hasil perhitungan kerjasama kami dengan inspektorat, total kerugian negara dari perkara ini kurang lebih Rp557 juta. Angka tersebut terdiri dari berbagai item pekerjaan, termasuk BLT dan proyek fiktif tersebut,” jelas Panter.

Panter menambahkan, penyidik Kejari Ketapang telah mengantongi dua alat bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan keterangan ahli. Kini, keduanya telah dititipkan di ruang tahanan Lapas Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

“Bendaharanya, inisial KN, kita tahan pada 1 Juli, sedangkan Kades WN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari Selasa, 2 Juli 2024. Apakah ada kemungkinan tersangka lain nanti kita lihat di fakta persidangan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat desa dan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Baca Juga:Seorang Pria di Banjarmasin Ditahan atas Dugaan Korupsi Penggelapan Uang Pelunasan Nasabah Pegadaian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak