SuaraKalbar.id - Upaya pemberantasan peredaran narkoba oleh Polres Kubu Raya terus menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba saat hendak melakukan transaksi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam penangkapan yang terjadi pada Jumat (5/7) pukul 01.00 WIB dini hari tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,00 gram dari tersangka berinisial MO (55) asal Banten dan enam butir pil ekstasi seberat 3,62 gram dari tersangka berinisial SN (27) asal Pontianak Barat. Kedua kurir tersebut kini telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua kurir ini tidak saling mengenal dan barang haram tersebut berasal dari Pontianak Timur.
"Sabu milik seorang pria berinisial W dan pil ekstasi tersebut milik pria berinisial J," ungkap Ade.
Baca Juga:Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
Ia menambahkan bahwa modus operandi kedua kurir ini adalah datang ke lokasi sesuai perintah pemilik barang dan menghubungi pemilik narkoba setelah tiba di tempat, tanpa mengetahui siapa pemesan barang haram tersebut.
Kedua tersangka mengaku menjadi kurir narkoba karena kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online. MO dijanjikan upah sebesar Rp 500.000 untuk kebutuhan sehari-hari, sementara SN dijanjikan upah Rp 60.000 untuk bermain judi online.
Ade menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, yang terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas sebagai kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit.
"Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Kabupaten Kubu Raya, agar tidak terjerumus menjadi kurir narkoba, meskipun dalam kondisi ekonomi yang sulit. Masih banyak cara lain yang lebih baik dan lebih aman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa melanggar hukum. Mari bersama-sama kita lawan narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ujar Ade.
Atas perbuatannya, MO dan SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba