Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba

Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya,

Bella
Rabu, 03 Juli 2024 | 20:00 WIB
Sopir Ekspedisi asal Pontianak Selatan Diringkus Polisi karena jadi Kurir Narkoba
Ilustrasi Narkoba [Pexels]

SuaraKalbar.id - RD (28), seorang warga Pontianak Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi. RD, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ekspedisi, tertangkap di parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (13/6).

Penangkapan RD dilakukan saat ia hendak mengantarkan 7 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,86 gram. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengonfirmasi penangkapan ini.

"Pelaku ditangkap bersama 7 butir pil ekstasi di area parkiran salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan terhadap RD ini adalah hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Ade pada Rabu (3/7).

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pil ekstasi tersebut milik pria berinisial DW, warga Pontianak Timur. DW menawarkan RD untuk mengantarkan narkoba ke parkiran hotel dengan imbalan Rp. 50.000 per butir. RD tergiur oleh tawaran ini meskipun ia tidak tahu siapa pemesannya.

Baca Juga:Modal Titip Ban, Pencuri di Pontianak Bawa Kabur Ikan Arwana

"Ia hanya diperintahkan DW untuk menghubungi DW setelah sampai di halaman parkir," kata Ade.

RD mengakui bahwa narkoba itu milik DW. Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, RD akan menerima total upah Rp. 350.000, yang ia rencanakan untuk melunasi hutangnya. Namun, hingga penangkapannya, RD belum menerima upah tersebut.

"Saat ini RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ade.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap DW, yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut.

"Saat ini Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pemilik barang haram tersebut. Kasus narkoba merupakan kasus atensi bapak Kapolres Kubu Raya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,"tegas Ade.

Baca Juga:Aksi Maling Sepatu di Pontianak Terekam CCTV, Santai Kembalikan Curian saat Ketahuan

Ade juga meminta dukungan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini