Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya

Perbuatan asusila ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari 2024,

Bella
Selasa, 16 Juli 2024 | 20:12 WIB
Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya
Ilustrasi kekerasan seksual. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Seorang buruh tani berinisial SN (42) ditangkap oleh polisi setelah diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap HI (18), seorang siswa SMA di Kubu Raya.

Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/88/VI/SPKT.Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar pada 30 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengakui perbuatan SN kepada orang tuanya.

"Perbuatan asusila ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari 2024 sekitar jam 23.00 WIB di lokasi yang sama," terang Ade pada Senin (15/7).

Baca Juga:Granat Aktif Ditemukan di Kubu Raya, Petugas Lakukan Evakuasi

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya.

Setelah bukti dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap SN di kediamannya. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya kepada petugas.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kubu Raya," ujar Ade.

SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Viral Makam Tionghoa di Kubu Raya Rusak, Ulah Maling?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini