ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak

Terdakwa juga telah membayar denda adat kepada keluarga korban sebesar Rp. 72.650.000,

Bella
Selasa, 30 Juli 2024 | 14:46 WIB
ASN di Kabupaten Landak Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara karena Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak berkebutuhan khusus. [Ist]

SuaraKalbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NKT yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Landak, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang anak dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, mengungkapkan bahwa NKT terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ngabang dengan nomor perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Nba, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan NKT bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan berbagai metode, termasuk kekerasan dan tipu muslihat, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Selain pidana penjara selama 11 tahun yang akan dikurangi masa tahanan sementara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga:Karolin Margret Natasa Bantah Rumor Maju jadi Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat

Kuasa hukum terdakwa, Lamran, meminta waktu untuk menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi secara tertulis. Sidang untuk pembacaan pledoi dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus 2024, seperti yang disampaikan oleh Hetty Cahyaningrum.

Dalam perkembangan lain, diketahui bahwa terdakwa telah membayar denda adat kepada keluarga korban sebesar Rp. 72.650.000,-. NKT belum pernah dihukum sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak