SuaraKalbar.id - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) angkat bicara terkait pengunduran Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Lewat video yang beredar, Maman menyebutkan tetap menghargai keputusan yanh diambil oleh Airlangga.
"Kami dari seluruh keluarga partai Golkar mengapresiasi langkah yang diambil Airlangga Hartarto sebagai ketua umum, terlepas dari pro kontranya namun kita apresiasi setinggi-tingginya kepada beliau," ujar Maman yang dikutip suarakalbar.id dari kanal YouTube Metro TV pada Selasa (13/08/2024).
Maman menegaskan hingga saat ini belum diputuskan siapa sosok yang akan menggantikan Airlangga karena partai Golkar rencananya akan mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
"Partai Golkar nanti malam pukul 07.00 WIB akan rapat pleno, yang mana ini akan membahas salah satu agendanya itu merespon surat pengunduran. Lalu yang kedua adalah menyikapi langkah-langkah organisasi ke depan," terangnya.
Baca Juga:Rusman Ali Ajak Warga Jaga Keharmonisan Jelang Pilkada Serentak
Mengenai syarat-syarat Ketua Umum yang baru, Maman tak merespon banyak terkait hal tersebut. Meskipun demikian, Maman menerangkan syarat-syarat menjadi calon ketua umum nantinya akan dibentuk struktur yang terdiri dari OC, SC dan penyelenggara.
"SC itu akan menyiapkan syarat-syarat usulan terkait administrasi, syarat-syarat menjadi ketua umum namun yang perlu saya sampaikan dan saya tegaskan Perumnas Perumnaslub adalah forum tertinggi yang di mana di situ bisa mengambil semua keputusan," tambahnya.
Terkait Pilkada, Maman menegaskan pengunduran Airlangga diyakini tidak akan mempengaruhi terkait penetapan calon-calon kepala daerah yang telah direkomendasikan oleh Partai Golkar.
"Saya meyakini tidak akan ada implikasi atau dampak perubahan atau dampak politik terhadap kondisi penetapan Pilkada di seluruh daerah. Kita meyakini karena semua sudah berproses secara mekanisme dan sistem internal jadi insya Allah itu tidak perlu kita khawatirkan. Yang terpenting sebetulnya deadline pendaftaran itu tanggal 27 atau 28, artinya semua proses dinamika ini harus terselesaikan pada saat tanggal pendaftaran," terangnya.
Kontributor : Maria
Baca Juga:3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak