SuaraKalbar.id - Dua pemuda berinisial LN (21) dan YG (23) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah warung bakso di Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Insiden ini terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anak dari pelapor sedang bermain ponsel di area lesehan warung bakso.
"Saat itu, anak pelapor tertidur, dan ketika dibangunkan oleh temannya, dua ponsel miliknya sudah tidak ditemukan," ujar AKP Rahmad.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pemangkat. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Baca Juga:Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Mempawah
"Saat ini, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga lima tahun penjara," tambahnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang berharganya saat berada di tempat umum.