Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Mempawah

Para pelaku diduga melakukan aksinya secara bergiliran di wilayah Kecamatan Anjongan dan Toho

Bella
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:29 WIB
Polisi Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Mempawah
Ilustrasi pencurian. [Pixabay]

SuaraKalbar.id - Tim Unit Reskrim Polsek Anjongan dan Polsek Toho, yang didukung oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto saat konferensi pers di Mapolres Mempawah pada Kamis (22/8/2024).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas Polres Mempawah AKP Suwanto dan KBO Satreskrim Iptu Ahmad Gozali. Kedua tersangka, yang hadir di hadapan media, adalah AN, 28 tahun, warga Anjongan Dalam Kecamatan Anjongan, dan ADS, 28 tahun, warga Desa Sepang Kecamatan Toho.

Kapolsek Anjongan Iptu Kusdarwanto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai serangkaian pencurian di rumah kosong. Salah satu korban, Siti Japyanti dari RT. 005/RW. 003 Desa Anjongan Dalam, mengalami pencurian pada 22 Juli 2024.

"Para pelaku diduga melakukan aksinya secara bergiliran di wilayah Kecamatan Anjongan dan Toho. Berdasarkan laporan warga, kami segera melakukan penyelidikan," ujar Iptu Kusdarwanto.

Baca Juga:2 Pelaku Pencurian Kabel PLN di Pontianak Ditangkap, Satu Masih Buron

Koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Anjongan, Unit Reskrim Polsek Toho, dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menghasilkan informasi mengenai identitas pelaku, AN dan ADS, yang diduga sebagai spesialis pembobol rumah kosong.

Setelah 27 hari dalam pelarian, kedua tersangka berhasil dilacak di Desa Lingga, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada 17 Agustus 2024. Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, AN dan ADS mengakui perbuatannya. Mereka kini telah digiring ke Mapolsek Anjongan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa televisi, kipas angin, dan digital receiver yang merupakan barang curian dari korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini