SuaraKalbar.id - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan istri mantan Gubernur Kalimantan Barat, Lismaryani, viral di media sosial setelah ia diduga melakukan kampanye di lingkungan sekolah SMA Negeri 1 Sungai Raya. Aksi ini menuai sorotan publik, terutama setelah beredarnya rekaman yang memperlihatkan ajakan memilih pasangan calon gubernur nomor urut 01, Sutarmidji-Didi Haryono.
Tindakan tersebut segera dilaporkan oleh relawan pendukung pasangan nomor urut 02, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan (NKRI), kepada Bawaslu Kalimantan Barat. Mereka menduga Kepala Dinas Pendidikan Kalbar turut memfasilitasi kampanye di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi zona netral dari kegiatan politik.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, Uray Juliansyah, mengonfirmasi bahwa Bawaslu segera melakukan tindakan setelah menerima laporan. Penelusuran juga dilakukan di SMA Negeri 1 Mempawah, yang diduga menjadi lokasi kedua pelanggaran serupa.
"Dari informasi yang kami dapatkan, dugaan pelanggaran ini tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Sungai Raya, tetapi juga di SMA Negeri 1 Mempawah," ujar Uray dalam konfirmasinya pada Jumat (18/10/2024).
Baca Juga:Janji Sutarmidji: Tuntaskan 324 Km Jalan Provinsi di Ketapang Jika Terpilih Lagi
Setelah temuan awal, Bawaslu mengadakan rapat pleno tujuh hari kemudian untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat formil dan materil guna diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi syarat, kasus ini diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu dan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sejak dugaan pelanggaran ini diregistrasi, kami segera melakukan pembahasan di Gakkumdu untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai aturan," tambah Uray.
Proses di Gakkumdu mencakup klarifikasi terhadap terlapor, pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, serta konsultasi dengan ahli teknologi informasi (TI) dan ahli bahasa untuk memvalidasi bukti yang diajukan. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) guna memverifikasi bukti-bukti yang ada.
"Kami memastikan setiap langkah diambil dengan cermat. Pemeriksaan di TKP dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dan memastikan tidak ada yang terlewat," jelas Uray.
Meski begitu, Uray menegaskan bahwa untuk dapat menindak pelanggaran pidana pemilu, semua unsur yang disangkakan harus terpenuhi secara menyeluruh. Dalam rapat pleno Gakkumdu yang digelar pada 18 Oktober 2024, setelah kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang disangkakan, beberapa unsur dinyatakan tidak terpenuhi.
Baca Juga:Sutarmidji: Takdir Tidak Pernah Salah Temui Pemiliknya
"Menurut rekan-rekan di Gakkumdu, pelanggaran pidana pemilu memiliki beberapa unsur penting yang harus dipenuhi secara utuh. Unsur subjek dan perbuatan telah terpenuhi, namun ada unsur lain yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kasus ini dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan dihentikan," jelas Uray.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada bukti pelanggaran, jika unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap, kasus tidak bisa diproses lebih lanjut.
Uray menutup dengan menjelaskan bahwa Bawaslu masih mengacu pada Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 serta Pasal 187 Ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H dan I Undang-Undang Pilkada.
Kontributor : Maria