Utang Macet UMKM di Pontianak Dihapus, Pemkot Lakukan Pendataan!

Pemkot Pontianak data UMKM untuk dukung program penghapusan utang macet dari pemerintah pusat.

Bella
Rabu, 22 Januari 2025 | 21:04 WIB
Utang Macet UMKM di Pontianak Dihapus, Pemkot Lakukan Pendataan!
Ilustrasi UMKM. [Ist]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah melakukan pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beserta pinjamannya sebagai langkah persiapan mendukung program pemerintah pusat terkait penghapusan utang kredit macet UMKM.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa meskipun petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima, pihaknya telah mengambil langkah proaktif agar program dapat segera dieksekusi saat arahan resmi diberikan.

"Kami sangat mendukung kebijakan ini karena dapat membantu UMKM di Pontianak berkembang lebih leluasa tanpa beban utang," ujar Edi Suryanto di Pontianak, Rabu.

Program penghapusan kredit macet UMKM ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku usaha kecil agar dapat terus berkembang tanpa terkendala beban utang lama.

Baca Juga:Kalimantan Barat Resmi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Pontianak dan Landak

Lebih lanjut, Edi Suryanto menegaskan pentingnya peran UMKM dalam perekonomian Kota Pontianak, khususnya dalam pengendalian inflasi, serta upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.

“UMKM berkontribusi signifikan dalam mengendalikan inflasi dan menurunkan tingkat kemiskinan serta pengangguran di Pontianak,” jelasnya.

Sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM, Pemkot Pontianak berencana memperbanyak pusat-pusat UMKM di berbagai wilayah kota. Dalam waktu dekat, pemerintah kota juga akan menggelar rapat untuk membahas lokasi sentra UMKM baru di Pontianak.

“Dengan adanya pusat-pusat UMKM yang lebih banyak, diharapkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian kota semakin meningkat, sehingga dapat lebih efektif menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di Pontianak,” tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berencana menghapus tagihan utang 67 ribu nasabah kelompok UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai mencapai Rp2,5 triliun. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi UMKM dalam mengembangkan usaha mereka serta memperkuat perekonomian daerah dan nasional. (Ant)

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Pontianak: 1.079 Porsi Disalurkan ke Sekolah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak