Dari Kopi Berujung Maut, Ini 30 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Pontianak

Rekonstruksi pembunuhan Wasmiani di hotel Pontianak peragakan 30 adegan. Tersangka (44) cekik korban pakai kalung & kabel charger usai cekcok soal uang hilang.

Bella
Jum'at, 17 Januari 2025 | 20:05 WIB
Dari Kopi Berujung Maut, Ini 30 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Pontianak
Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Wasmiani alias Indri di sebuah kamar hotel di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (17/1/2025). (PIFA)

SuaraKalbar.id - Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita bernama Wasmiani alias Indri di sebuah kamar hotel di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat.

Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (17/1/2025) ini menghadirkan tersangka berinisial IK (44), yang memperagakan 30 adegan terkait tindak kejahatannya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis sore (12/12/2024) di kamar hotel nomor 504 yang terletak di lantai lima.

Berdasarkan rekonstruksi, kejadian bermula ketika tersangka memasuki kamar dan langsung mengecas ponselnya serta meletakkan uang di meja kecil di samping kasur.

Baca Juga:Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm

Korban sempat membuatkan kopi untuk tersangka sebelum keduanya berbaring di kasur. Saat itu, telepon kamar berdering dari customer service hotel.

Ketika korban masih berbicara di telepon, tersangka memeriksa uangnya yang semula berjumlah Rp3,2 juta dan menyadari bahwa Rp1,2 juta hilang. Ketika ditanya, korban membantah mengambil uang tersebut.

Dipenuhi amarah, tersangka langsung memiting korban dari belakang hingga lemas. Saat dilepas, korban sempat berteriak meminta tolong, namun tersangka kembali mencekik leher korban menggunakan kalung yang akhirnya putus.

Melihat korban masih bernapas dalam kondisi lemah, tersangka kemudian menggunakan kabel charger untuk menghabisi nyawanya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengambil kembali uang yang disembunyikan korban di dalam bantal. Selain itu, ia juga membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk dua kalung imitasi, dua cincin, dan satu unit ponsel.

Baca Juga:Heboh! WN China Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal Rp1 Triliun di Kalbar

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini