Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Speed di Kubu Raya

Polisi Kubu Raya tangkap 2 pencuri mesin speed boat 15 PK di Sungai Kapuas. Kerugian korban Rp24 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

Bella
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:38 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mesin Speed di Kubu Raya
Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan pelaku pencurian mesin speed, diringkus tim gabungan pada Selasa (25/2), sekitar pukul 08.00 WIB.

SuaraKalbar.id - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, ditangkap pada Selasa (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha. Pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari dan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.

"Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya," ujar Aiptu Ade, Kamis (27/2).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan intensif. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melacak keberadaan pelaku. Berkat kerja keras tim gabungan, kedua pelaku berhasil diringkus di Desa Pulau Limbung tanpa perlawanan.

Baca Juga:Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai

"Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang curian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan," jelas Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga mereka. Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal.

"Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini