Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai

SUR (29) ditangkap Polsek Teluk Pakedai karena mencuri 890 kg sawit dari PT. Rezeki Kencana, rugi Rp2,8 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.

Bella
Senin, 24 Februari 2025 | 19:15 WIB
Subuh-Subuh Curi Sawit, Pria Asal Sungai Kakap Diamankan Polsek Teluk Pakedai
Ilustrasi kebun sawit. [Ist]

SuaraKalbar.id - Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di lahan PT. Rezeki Kencana, Dusun Mekar Indah, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (22/2/2025). Seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, telah diamankan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai mengamankan SUR yang diduga mencuri buah sawit milik PT. Rezeki Kencana pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku lebih dulu diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ade pada Senin (24/2).

Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang karyawan pemanen PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan LU 1. Ia mendapati SUR sedang memanen buah sawit tanpa izin dan segera melaporkan kejadian ini ke manajemen perusahaan. Pihak perusahaan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga:2 Pria Diamankan Warga Usai Diduga Hendak Mencuri di Kubu Raya

"Mendapat laporan tersebut, petugas Unit Reserse Polsek Teluk Pakedai langsung menuju TKP. Saat diinterogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas pun mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Ade.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit hasil curian. Akibat perbuatannya, PT. Rezeki Kencana mengalami kerugian sekitar Rp2.848.000.

Kini, SUR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Teluk Pakedai untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada masyarakat, jika melihat aktivitas mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup Ade.

Baca Juga:Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Sungai Sejenuk, Tim SAR Lakukan Pencarian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini