Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025

Pontianak batasi operasional angkutan barang (truk, dll) H-2 hingga H+3 Lebaran 2025 untuk kelancaran lalu lintas.

Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:58 WIB
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
Ilustrasi Truck (Foto:KTB)

SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan bertujuan memastikan kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di wilayah kota.

“Kebijakan ini kami terapkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama Idul Fitri,” ujar Trisna di Pontianak, Jumat.

Baca Juga:Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi Truck (Dok.KTB)
Ilustrasi Truck (Dok.KTB)

Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas, truk Fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak mulai H-2 Lebaran pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB.

“Pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan waktu operasional kendaraan sesuai ketentuan ini,” tegas Trisna.

Selain itu, para pengusaha diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool atau tempat parkir resmi milik mereka, bukan di badan jalan.

“Kami harap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik atau merayakan Lebaran,” tambahnya.

Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Baca Juga:3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak

Pemkot Pontianak akan melaksanakan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Trisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Kami bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode sibuk Lebaran, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemudik serta Warga yang merayakan hari raya di Pontianak.

Dishub mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal operasional mereka demi mendukung kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut pada Lebaran 2025.

Kebijakan di Kota Lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini