Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025

Pontianak batasi operasional angkutan barang (truk, dll) H-2 hingga H+3 Lebaran 2025 untuk kelancaran lalu lintas.

Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:58 WIB
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
Ilustrasi Truck (Foto:KTB)

Kebijakan mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tidak hanya diterapkan oleh Pemkot Pontianak, ada beberapa wilayah yang juga menerapkan kebijakan serupa, diantaranya:

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, biasanya menerapkan pembatasan kendaraan barang di ruas tol seperti Jakarta-Tangerang dan Jakarta-Cikampek selama periode mudik.

Berdasarkan pengalaman Lebaran 2024, sistem satu arah (one-way) dan contra flow diterapkan dari H-5 hingga H+5 untuk mengurai kepadatan. Pengawasan ketat dilakukan di titik masuk tol dan rest area untuk memastikan kepatuhan.

Baca Juga:Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Semarang

Kota Semarang, sebagai simpul penting di Jawa Tengah, sering kali memberlakukan pembatasan truk serupa di ruas tol Semarang-Batang.

Pada Lebaran sebelumnya, truk tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi selama puncak arus mudik dan balik, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, dan kebutuhan darurat. Dishub setempat juga menyiapkan posko pengawasan di gerbang tol dan jalur arteri.

Surabaya

Di Surabaya, Jawa Timur, kebijakan mudik fokus pada pengaturan lalu lintas di jalur tol Surabaya-Gempol dan Surabaya-Mojokerto.

Baca Juga:3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak

Truk barang dibatasi operasionalnya mulai H-3 hingga H+3, dengan pengecualian untuk logistik esensial.
Pengawasan diperkuat di terminal dan pelabuhan, mengingat kota ini menjadi tujuan utama pemudik dari wilayah timur Indonesia.

Koordinasi dan Tujuan Bersama

Kebijakan di berbagai kota ini sejalan dengan arahan nasional dari Kementerian Perhubungan yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral.

Tujuannya adalah mengurangi risiko kemacetan, meningkatkan keselamatan pemudik, dan memastikan distribusi logistik tetap terjaga untuk kebutuhan pokok.

Di Pontianak, misalnya, Trisna menegaskan bahwa kepatuhan pengusaha angkutan barang akan diawasi bersama kepolisian untuk menciptakan Lebaran yang aman dan nyaman.

Dengan pendekatan serupa di kota-kota lain, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi jutaan masyarakat Indonesia yang kembali ke kampung halaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak