Jadwal Imsak Pontianak 29 Maret 2025 dan Hukum serta Tata Cara Zakat Fitrah

Ramadan hari ke-28 (28 Maret 2025) adalah momen penting untuk meningkatkan ibadah dan menunaikan zakat fitrah.

Bella
Jum'at, 28 Maret 2025 | 19:38 WIB
Jadwal Imsak Pontianak 29 Maret 2025 dan Hukum serta Tata Cara Zakat Fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik)

SuaraKalbar.id - Bulan Ramadan 1446 Hijriah telah memasuki hari ke-29 pada Sabtu, 29 Maret 2025. Ini menandakan bahwa umat Muslim tinggal menghitung hari untuk merayakan Idul Fitri.

Pada fase ini, selain fokus meningkatkan ibadah dan memaksimalkan amalan di penghujung Ramadan, umat Islam juga mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa mereka.

Berikut adalah jadwal imsak dan shalat untuk wilayah Pontianak pada tanggal 29 Maret 2025:

  • Imsak: 04:20 WIB
  • Subuh: 04:30 WIB
  • Terbit: 05:41 WIB
  • Duha: 06:08 WIB
  • Zuhur: 11:51 WIB
  • Asar: 14:56 WIB
  • Magrib: 17:54 WIB
  • Isya': 19:02 WIB

Keutamaan Hari ke-29 Ramadan

Hari ke-29 Ramadan memiliki keistimewaan tersendiri karena berada di penghujung bulan suci.

Baca Juga:Aston Pontianak, EF dan Dompet Ummat Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Berbagi Ceria di Bulan Ramadhan

Di masa-masa ini, umat Muslim dianjurkan untuk semakin memperbanyak ibadah, baik berupa shalat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, hingga memperbanyak doa.

Malam-malam terakhir Ramadan juga memiliki keutamaan, karena di antaranya terdapat Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan.

Meskipun tidak diketahui secara pasti kapan malam ini terjadi, banyak ulama berpendapat bahwa malam Lailatul Qadar jatuh di malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadan, termasuk pada malam ke-27 atau ke-29.

Oleh sebab itu, malam ke-29 Ramadan tetap menjadi momen yang sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, dengan harapan mendapatkan keberkahan Lailatul Qadar.

Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Tata Cara

Selain meningkatkan ibadah, kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di penghujung Ramadan adalah zakat fitrah.

Baca Juga:Bukan Asap Karhutla! Inilah Biang Kerok yang Bikin Penerbangan di Pontianak Sempat Dialihkan

Zakat ini memiliki hukum wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idul Fitri juga wajib dizakati oleh wali atau orang tuanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini