Jangan Sampai Nyesel! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Hancur

Pinjol ilegal menawarkan kemudahan palsu, berujung bunga mencekik, penyalahgunaan data, teror, tanpa perlindungan hukum. Pilih pinjol legal terdaftar OJK, cek di situs OJK!

Bella
Selasa, 22 April 2025 | 20:36 WIB
Jangan Sampai Nyesel! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Hancur
Ilustrasi pinjol ilegal.

Mereka tidak segan-segan menyebarkan informasi palsu ke media sosial korban atau menyebarkan foto-foto pribadi yang berhasil mereka curi.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh OJK, pengguna jasa pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum.

Jika terjadi pelanggaran atau tindak kriminal, penegakan hukum menjadi lebih sulit dilakukan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengetahui ciri-cirinya, seperti:

Baca Juga:Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025

  1. Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK.
  2. Tidak memiliki kantor fisik yang jelas.
  3. Informasi bunga dan tenor tidak transparan.
  4. Menggunakan nomor pribadi untuk komunikasi.
  5. Menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas, langsung cair.
  6. Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store resmi.

Rekomendasi Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Ilustrasi berhasil mengajukan pinjaman online. (ChatGPT)
Ilustrasi berhasil mengajukan pinjaman online. (ChatGPT)

Untuk menghindari bahaya pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang telah resmi terdaftar di OJK.

Berikut beberapa contoh pinjol legal yang bisa menjadi pilihan:

1. Kredivo

  • Terdaftar di OJK.
  • Menyediakan layanan paylater dan pinjaman tunai.
  • Bunga rendah, proses cepat, dan transparan.
  • Cocok untuk kebutuhan konsumtif dan darurat.

2. Akulaku

  • Legal dan diawasi OJK.
  • Menawarkan cicilan barang dan pinjaman tunai.
  • Tersedia di berbagai marketplace besar.

3. Julo

  • Terdaftar di OJK dan memiliki reputasi baik.
  • Memberikan pinjaman dengan bunga bersaing dan fitur cicilan fleksibel.
  • Proses pengajuan mudah dan tanpa agunan.

4. Indodana

  • Pinjol legal dengan tenor bervariasi hingga 12 bulan.
  • Memberikan pinjaman dan paylater dengan bunga transparan.
  • Telah bekerja sama dengan banyak merchant online.

5. AdaKami

  • Terdaftar dan diawasi OJK.
  • Menyediakan pinjaman dengan tenor pendek hingga menengah.
  • Cocok untuk kebutuhan mendesak dengan proses cepat.

Untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat dapat mengecek langsung daftar perusahaan pinjaman online legal di situs resmi OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id.

OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan.

Penutup

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang efektif jika digunakan dengan bijak dan dari penyedia layanan yang legal.

Baca Juga:Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Daring yang Tidak Mereka Minta

Namun, jika terjebak dalam pinjol ilegal, dampaknya bisa sangat merugikan dan menyakitkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini