SuaraKalbar.id - Di tengah kemudahan akses teknologi dan kebutuhan keuangan yang semakin kompleks, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai.
Namun, di balik kemudahan tersebut, banyak masyarakat yang terjebak dalam jerat pinjaman online ilegal yang justru membawa bencana keuangan dan psikologis.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjam meminjam uang melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini beberapa bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal:
Baca Juga:Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah bunga yang sangat tinggi, bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.
Selain itu, mereka juga menerapkan denda keterlambatan yang tidak masuk akal.
Dalam waktu singkat, jumlah utang bisa membengkak berkali-kali lipat dari nilai pinjaman awal.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak, galeri, dan data pribadi pengguna saat menginstal aplikasi.
Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror dan mempermalukan peminjam yang terlambat membayar, termasuk menghubungi keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.
3. Teror dan Intimidasi
Banyak korban pinjol ilegal yang mengaku mendapatkan ancaman kekerasan, teror psikologis, bahkan pelecehan seksual dari debt collector pinjol ilegal.