SuaraKalbar.id - Dua kasus hukum besar mencuat di Kalimantan Barat dalam pekan terakhir, masing-masing melibatkan pejabat publik di dua wilayah berbeda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, sementara di Singkawang, Jaksa Penuntut Umum menuntut seorang anggota DPRD setempat dengan hukuman berat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi pada proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Dinas Kominfo Kalbar berinisial S bersama seorang rekanan proyek berinisial AL resmi ditahan oleh Kejari Pontianak pada Selasa (29/4), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek tersebut.
“Dua tersangka, yakni S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo.
Menurutnya, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp3 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan.
Proyek pengadaan ini diketahui telah dimulai sejak tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog. Pada 2022, anggaran ditambah menjadi Rp5,7 miliar melalui addendum untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah, naik dari sebelumnya 40 OPD.
Namun, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa pengadaan dilakukan tanpa prosedur lelang sesuai ketentuan.
“Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa lelang, meski kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan infrastruktur digital pemerintah.
Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Oknum Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak

Sementara itu, di Kota Singkawang, seorang anggota DPRD berinisial HA dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu (29/4).
Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Singkawang, Heri Susanto, terdakwa tidak hanya dituntut hukuman penjara, tetapi juga denda sebesar Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp5.000.
“HA terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D,” ujar Heri.
Namun, tuntutan tersebut dinilai belum maksimal oleh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) yang mendampingi korban.
Mardiana Maya Satrini dari LBH RAKHA menilai bahwa ancaman hukuman seharusnya dapat mencapai 15 tahun penjara, apalagi mengingat status terdakwa sebagai pejabat publik yang memiliki kekuasaan terhadap korban.
“Tindakan HA adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 81 ayat (2),” tegas Mardiana.
LBH RAKHA juga menyerukan agar masyarakat dan media terus mengawal proses hukum kasus ini demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum HA dijadwalkan pada 9 Mei 2025.
Dua kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam integritas dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Dari korupsi proyek digital hingga kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik, masyarakat menaruh harapan besar agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu.