Sementara itu, pihak Antam tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi melalui jalur resmi seperti butik Logam Mulia, e-commerce mitra, maupun situs resmi guna menghindari risiko penipuan atau pemalsuan emas batangan.
Dengan kondisi harga yang turun dan pajak yang telah ditetapkan pemerintah, masyarakat harus lebih cermat dalam membeli atau menjual emas.
Perhitungan cermat atas harga jual, biaya pajak, dan nilai investasi jangka panjang akan membantu Anda memaksimalkan manfaat dari logam mulia ini sebagai aset lindung nilai.
Bagi Anda yang tengah mempertimbangkan membeli emas, momentum harga turun ini bisa dimanfaatkan dengan baik namun jangan lupa, lakukan transaksi secara legal dan perhatikan aspek pajaknya agar tetap aman dan menguntungkan.
Baca Juga:Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya