SuaraKalbar.id - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam sebesar Rp20.000 per gram pada Kamis (15/5), berdasarkan data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia.
Penurunan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya harga emas hanya mengalami kenaikan tipis Rp2.000 per gram.
Kini, harga emas Antam dipatok sebesar Rp1.866.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp1.886.000 per gram.
Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang ikut anjlok ke angka Rp1.713.000 per gram.
Baca Juga:Emas Terbang Tinggi! Antam Meroket Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbarunya
Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi investor logam mulia yang selama ini mengandalkan emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan fluktuasi pasar.
Meski demikian, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Skema Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dan disertai dengan bukti potong dalam setiap transaksi pembelian.
Baca Juga:Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Buyback Tembus Rp1,75 Juta: Simak Rinciannya
Untuk penjualan kembali (buyback), emas batangan yang dijual ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh 22.
- 1
- 2